Pengertian Pekerja Migran Indonesia Menurut Para Ahli
Pengertian Pekerja Migran Indonesia Menurut Para Ahli
Pendahuluan
Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah salah satu kelompok tenaga kerja yang memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian Indonesia, terutama melalui remitansi atau kiriman uang yang mereka hasilkan dari pekerjaan di luar negeri. Istilah pekerja migran mengacu pada orang yang bekerja di luar negeri dan meninggalkan tanah air untuk mendapatkan pekerjaan dengan harapan memperbaiki kondisi ekonomi keluarganya. Namun, pengertian pekerja migran tidak sebatas pada aspek ekonomi saja; ada berbagai dimensi lain yang perlu dipahami.
Dalam artikel ini, kita akan mengupas pengertian pekerja migran Indonesia dari sudut pandang para ahli, melihat bagaimana mereka mendefinisikan fenomena ini dalam konteks sosial, ekonomi, dan hukum. Dengan memahami berbagai definisi tersebut, kita dapat memperoleh pandangan yang lebih komprehensif mengenai peran dan tantangan yang dihadapi oleh PMI di berbagai negara.
Pengertian Pekerja Migran Indonesia Menurut Para Ahli
1. Pengertian Menurut UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia menjadi acuan utama dalam mendefinisikan pekerja migran di Indonesia. Menurut undang-undang ini, pekerja migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia. Definisi ini menekankan pada aspek geografis, yaitu seseorang yang bekerja di luar wilayah Indonesia, serta adanya imbalan atau upah atas pekerjaan yang dilakukan.
Selain itu, undang-undang ini juga mengatur hak-hak pekerja migran serta kewajiban pemerintah dalam melindungi mereka, baik selama proses perekrutan, selama bekerja di luar negeri, maupun setelah kembali ke Indonesia.
2. Pengertian Menurut International Labour Organization (ILO)
Organisasi Buruh Internasional atau International Labour Organization (ILO) memberikan definisi pekerja migran yang lebih luas. Menurut ILO, pekerja migran adalah setiap individu yang bermigrasi dari satu negara ke negara lain dengan tujuan untuk bekerja, baik secara legal maupun ilegal. Definisi ini mencakup pekerja yang berada dalam berbagai status hukum, termasuk mereka yang bekerja tanpa izin resmi, serta pekerja yang terlibat dalam berbagai sektor ekonomi, baik formal maupun informal.
ILO juga menekankan pentingnya hak-hak asasi manusia bagi pekerja migran, termasuk hak atas kondisi kerja yang layak, perlindungan dari eksploitasi, dan akses terhadap keadilan.
3. Pengertian Menurut Ahli Sosial: Saskia Sassen
Saskia Sassen, seorang ahli sosiologi global, mendefinisikan pekerja migran sebagai bagian dari fenomena globalisasi ekonomi yang berdampak pada mobilitas tenaga kerja. Menurut Sassen, pekerja migran adalah individu yang berpindah dari negara berkembang ke negara maju untuk mencari pekerjaan yang lebih baik sebagai akibat dari globalisasi dan integrasi ekonomi global. Ia juga menekankan bahwa migrasi tenaga kerja ini sering kali disebabkan oleh ketidaksetaraan ekonomi antarnegara dan ketergantungan negara-negara maju pada tenaga kerja murah dari negara berkembang.
Sassen melihat migrasi pekerja sebagai bagian dari dinamika global yang mencerminkan hubungan kekuatan ekonomi global, di mana negara maju cenderung menjadi penerima tenaga kerja migran dari negara berkembang seperti Indonesia.
4. Pengertian Menurut Ahli Ekonomi: Stephen Castles
Stephen Castles, seorang ahli migrasi internasional, memberikan pandangan bahwa pekerja migran adalah individu yang bermigrasi ke luar negeri karena faktor ekonomi dan sosial di negara asalnya yang tidak memberikan kesempatan kerja yang cukup. Dalam perspektif Castles, migrasi tenaga kerja internasional merupakan respons langsung terhadap ketidakmerataan pembangunan ekonomi antara negara-negara pengirim dan negara-negara penerima tenaga kerja.
Bagi Castles, pekerja migran sering kali dianggap sebagai solusi sementara untuk masalah ekonomi di negara asal, tetapi mereka juga menjadi komponen penting dalam struktur tenaga kerja global, khususnya di sektor-sektor yang membutuhkan tenaga kerja dengan biaya murah seperti konstruksi, manufaktur, dan pekerjaan rumah tangga.
5. Pengertian Menurut Ahli Hukum: Philip Martin
Philip Martin, seorang ahli hukum migrasi, mendefinisikan pekerja migran dalam konteks hukum internasional dan nasional. Menurut Martin, pekerja migran adalah individu yang bekerja di negara asing dengan mengikuti atau melanggar aturan dan regulasi imigrasi yang berlaku di negara tersebut. Definisi ini menyoroti aspek legalitas dari migrasi tenaga kerja, di mana status hukum pekerja migran dapat memengaruhi perlindungan yang mereka terima.
Menurut Martin, pekerja migran yang memiliki status hukum resmi di negara tujuan lebih mungkin mendapatkan perlindungan hukum, termasuk hak atas upah yang adil, kondisi kerja yang aman, dan akses terhadap layanan kesehatan. Sebaliknya, pekerja migran ilegal sering kali berada dalam posisi yang lebih rentan terhadap eksploitasi dan pelecehan, karena mereka tidak memiliki akses terhadap perlindungan hukum yang sama.
6. Pengertian Menurut Sosiolog Indonesia: Imam B. Prasodjo
Imam B. Prasodjo, sosiolog dari Indonesia, mengartikan pekerja migran Indonesia sebagai kelompok masyarakat yang mencari peluang ekonomi di luar negeri karena keterbatasan lapangan pekerjaan dan upah yang layak di dalam negeri. Menurut Prasodjo, fenomena migrasi tenaga kerja dari Indonesia merupakan hasil dari ketidakmampuan negara dalam menyediakan lapangan pekerjaan yang memadai, serta adanya kesenjangan pembangunan antara daerah perkotaan dan pedesaan.
Ia juga menambahkan bahwa pekerja migran Indonesia sering kali datang dari kalangan yang memiliki keterbatasan pendidikan dan akses ekonomi, sehingga mereka cenderung mengambil pekerjaan di sektor informal seperti pekerja rumah tangga atau buruh kasar. Prasodjo menekankan pentingnya peran pemerintah dalam memberikan pelatihan dan dukungan yang memadai sebelum pekerja migran berangkat ke luar negeri, agar mereka dapat bekerja secara profesional dan mendapatkan perlindungan yang layak.
7. Pengertian Menurut Ahli Antropologi: Arjun Appadurai
Arjun Appadurai, seorang ahli antropologi, melihat migrasi tenaga kerja sebagai bagian dari "deterritorialization" atau proses di mana orang-orang berpindah dari satu tempat ke tempat lain, melewati batas-batas geografis dan budaya. Dalam pandangannya, pekerja migran tidak hanya berpindah secara fisik, tetapi juga membawa serta nilai-nilai budaya, tradisi, dan identitas mereka. Migrasi, menurut Appadurai, adalah sebuah fenomena yang melibatkan perpindahan bukan hanya tenaga kerja tetapi juga gagasan, bahasa, dan kebudayaan dari satu tempat ke tempat lain.
Appadurai menekankan bahwa migrasi pekerja menciptakan perubahan sosial baik di negara asal maupun negara tujuan, di mana pekerja migran dan keluarganya mengalami perubahan dalam identitas dan cara pandang mereka terhadap dunia. Ini bisa dilihat dalam kasus pekerja migran Indonesia yang membawa perubahan dalam cara hidup dan pola pikir ketika mereka kembali ke tanah air setelah bekerja di luar negeri.
Tantangan dan Perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia
Selain memahami definisi pekerja migran Indonesia, penting juga untuk melihat tantangan yang mereka hadapi serta upaya perlindungan yang diberikan oleh pemerintah. Beberapa tantangan utama yang dihadapi PMI antara lain:
1. Eksploitasi dan Pelecehan
Banyak pekerja migran, terutama yang bekerja di sektor informal seperti pekerja rumah tangga, sering kali menjadi korban eksploitasi dan pelecehan. Mereka mungkin tidak dibayar sesuai dengan kontrak, dipaksa bekerja dalam kondisi tidak manusiawi, atau bahkan mengalami kekerasan fisik dan seksual.
2. Kurangnya Akses Terhadap Hukum
Banyak PMI yang tidak memiliki akses terhadap perlindungan hukum di negara tempat mereka bekerja. Ini disebabkan oleh status ilegal atau karena ketidaktahuan mereka mengenai hak-hak yang mereka miliki.
3. Perlindungan Pemerintah
Pemerintah Indonesia telah mengambil berbagai langkah untuk melindungi pekerja migran melalui regulasi seperti Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 dan pembentukan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Namun, masih banyak tantangan dalam implementasi regulasi ini di lapangan.
Kesimpulan
Pekerja Migran Indonesia merupakan bagian penting dari dinamika tenaga kerja global. Definisi pekerja migran berbeda-beda tergantung pada perspektif para ahli, mulai dari aspek hukum, ekonomi, hingga sosial dan budaya. Dengan memahami pengertian pekerja migran dari berbagai sudut pandang, kita dapat lebih memahami kompleksitas tantangan yang dihadapi oleh PMI serta pentingnya perlindungan dan dukungan yang layak bagi mereka.
Post a Comment for "Pengertian Pekerja Migran Indonesia Menurut Para Ahli"